Tugas dan Fungsi UPM

Unit Penjaminan Mutu Unpad

Unit Penjaminan Mutu (UPM) adalah unsur pendukung Dekan dalam pelaksanaan sistem
penjaminan mutu di lingkup Fakultas/Sekolah.

Tugas Unit Penjaminan Mutu

Unit Penjaminan Mutu Fakultas/Sekolah memiliki tugas mendukung Dekan Fakultas/Sekolah dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu.

Fungsi Unit Penjaminan Mutu

    • melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Unpad;

    • menyusun manual penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat di tingkat Fakultas/Sekolah dengan mengacu pada pedoman penjaminan mutu Unpad;

    • mengoordinasikan Gugus Kendali Mutu di lingkup Fakultas/Sekolahnya;

    • melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat yang ditetapkan Unpad;

    • melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat yang ditetapkan Unpad;

    • melaksanakan penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat di seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas/Sekolah;

    • melaksanakan pemantauan dan reviu borang akreditasi Program Studi;

    • memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan Fakultas/Sekolah yang terkait dengan penjaminan mutu;

    • melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat di tingkat Fakultas/Sekolah; dan

    • melaksanakan koordinasi dengan SPM dalam melaksanakan penjaminan mutu.

Scroll to Top