Tugas dan Fungsi UPM

Unit Penjaminan Mutu Unpad

Unit Penjaminan Mutu (UPM) adalah unsur pendukung Dekan dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu di lingkup Fakultas/Sekolah.

Tugas Unit Penjaminan Mutu

Unit Penjaminan Mutu Fakultas/Sekolah memiliki tugas mendukung Dekan Fakultas/Sekolah dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu.

Fungsi Unit Penjaminan Mutu

  • melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Unpad;
  • menyusun manual penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat di tingkat Fakultas/Sekolah dengan mengacu pada pedoman penjaminan mutu Unpad;
  • mengoordinasikan Gugus Kendali Mutu di lingkup Fakultas/Sekolahnya;
  • melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat yang ditetapkan Unpad;
  • melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat yang ditetapkan Unpad;
  • melaksanakan penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat di seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas/Sekolah;
  • melaksanakan pemantauan dan reviu borang akreditasi Program Studi;
  • memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan Fakultas/Sekolah yang terkait dengan penjaminan mutu;
  • melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat di tingkat Fakultas/Sekolah; dan
  • melaksanakan koordinasi dengan SPM dalam melaksanakan penjaminan mutu.