Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran (FIB Unpad) telah melaksanakan amanat untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi publik dengan membuat web PPID FIB Unpad dengan laman https://fib.unpad.ac.id/profil-ppid/. PPID FIB Unpad berfungsi mengelola dan memberikan akses serta menyediakan informasi kepada masyarakat dengan cepat, tepat dan akurat untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas publik.
PPID FIB Unpad mengelola informasi akademik, administrasi, dan layanan publik lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan kebijakan fakultas serta universitas. Selain itu, PPID FIB Unpad juga memfasilitasi permohonan informasi dari masyarakat, individu maupun institusi, sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang FIB Unpad, PPID FIB Unpad turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan akademik yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik. Berbagai informasi pelayanan mengenai FIB Unpad difasilitasi secara online maupun offline.
Gambaran Singkat Pembentukan PPID FIB Unpad
Kebutuhan akan informasi dan dokumen yang akurat dan valid sebagai sumber informasi dan bukti akuntabilitas kinerja, serta untuk memenuhi layanan prima bagi masyarakat. Komitmen FIB Unpad dalam memberikan pelayanan informasi secara profesional, simpel, dan transparan, diwujudkan dengan mendirikan Pusat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID), berdasarkan pada :
- Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 1036/H6.1/Kep/2010 tentang Pendirian Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Padjadjaran.
- Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 1528/UN6.RKT/Kep/HK/2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Padjadjaran Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi publik di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran yang profesional, akuntabel, simpel, transparan, dan informatif untuk memenuhi hak pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misi
- Menyediakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, sederhana dan berkualitas.
- Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan dan layanan informasi yang efektif dan efisien berbasis teknologi informasi.
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui optimalisasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Tugas
- membantu PPID Unpad dalam melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Unpad;
- mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di lingkungan FIB Unpad;
- membantu Petugas Pelayanan Informasi di PPID Unpad untuk melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Informasi Publik; dan
- menjamin memutakhirkan ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
Wewenang
- meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik/Unit Kerja di Lingkungan FIB Unpad;
- meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik/Unit Kerja di lingkungan FIB Unpad dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
- menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID FIB Unpad dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
- Tanggung Jawab PPID Pelaksana Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran
- PPID Pelaksana FIB Unpad bertanggung jawab membantu pelaksanaan layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/sebutan lainnya.
