“Halo, Bu Dekan” Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual yang Digagas FIB Unpad

“Halo, Bu Dekan” Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual yang Digagas FIB Unpad

Ilmu Budaya / 2 days ago

Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran (Unpad) membuka layanan pengaduan kekerasan seksual di lingkungan kampus, Halo Bu Dekan. Layanan tersebut diluncurkan pada Senin, 4 April 2022. Halo Bu Dekan merupakan layanan preventif dan kuratif terhadap korban pelecehan atau kekerasan seksual. Saksi atau korban kekerasan seksual dapat melaporkan kejadian melalui kanal WhatsApp resmi FIB Dengan Nomor 0821 1616 2020

Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset Fakultas Ilmu Budaya Unpad Lina Meilinawati Rahayu mengatakan program ini dibuat guna memfasilitasi korban kekerasan seksual agar merasa aman ketika melapor. Selama sebulan terakhir, kata Lina, FIB menerima sejumlah pengaduan dari korban pelecehan atau kekerasan seksual yang kejadiannya telah berlangsung lama. Korban enggan melapor lantaran khawatir dan takut kasusnya tersebar ke publik.

“Korban enggan melaporkan mungkin karena takut atau malu juga. Karena membutuhkan keberanian untuk melaporkan hal tersebut,” ujar Lina kepada Tempo pada Senin, 4 April 2022.

Sebelum Halo Bu Dekan terbentuk, Lina mengatakan FIB sudah membentuk satuan tugas anti pelecehan dan kekerasan seksual. FIB juga sudah menjembatani pengaduan melalui Badan Eksekutif Mahasiswa lewat telepon atau tulisan. Dekan FIB Unpad Aquarini Priyatna, seorang aktivis feminis dan juga bagian dari Pusat Riset Gender dan Anak Unpad kerap berdiskusi dengan satuan tugas untuk menangani masalah tersebut.

Dari diskusi tersebut, Lina mengatakan FIB memandang perlu adanya kanal khusus pengaduan yang aman bagi korban kekerasan seksual. “Kami merasa saluran ini sangat mendesak. Melalui Halo Bu Dekan, korban dapat mengadu kapan saja melalui WhatsApp yang mudah diingat 0821-1616-2020,” ujar Lina. 

Korban dapat langsung melapor dengan menuliskan kronologi kejadian melalui kanal WhatsApp pada nomor tersebut. Ketika melapor, korban atau saksi dapat menyebutkan nama, inisial, atau tidak menyebutkan nama apabila keberatan. “Silakan tuliskan kronologi dan sebutkan siapa pelakunya. Kalau ada bukti silakan cantumkan. Cukup itu saja. Laporan korban sudah menjadi sebuah bukti,” ujarnya.

Bila pengaduan sudah memiliki cukup bukti, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan satuan tugas yang terdiri atas pimpinan FIB, dua dosen, dua tenaga pendidik, dan dua perwakilan mahasiswa.

Ihwal keamanan pelapor, Lina menjamin keamanan data diri pelapor. Dia mengatakan yang dapat membaca pesan WhatsApp pengaduan hanya pimpinan fakultas yang berkomitmen untuk memberantas kekerasan seksual. “Kami jamin aman,” ujarnya.

Lina mengatakan kampusnya sangat mengecam segala tindakan kekerasan seksual. Unpad, kata dia, mendukung aturan Kementerian Pendidikan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Unpad juga telah mengeluarkan peraturan rektor untuk menangani hal tersebut. “Dengan adanya aturan itu kami mendapat kekuatan untuk tidak ragu menindak tegas pelaku pelecehan atau kekerasan seksual,” ujarnya.

Sumber : https://tekno.tempo.co/read/1578613/fib-unpad-buka-layanan-pengaduan-kekerasan-seksual-halo-bu-dekan/full&view=ok