Unit Penjaminan Mutu (UPM)
Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi adalah proses penetapan dan pemenuhan standar pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders memperoleh kepuasan. Untuk itu, Perguruan Tinggi (PT) memilih dan menetapkan sendiri standar pendidikan tinggi untuk setiap satuan pendidikan yang dikelola oleh SPM di tingkat universitas. dan UPM di tingkat fakultas.
Sebagai salah satu sub sistem dalam penjaminan mutu pada pendidikan tinggi, maka setiap perguruan tinggi berkewajiban mengimplementasikan SPMI. Dalam SPMI, perguruan tinggi mempunyai otonomi atau secara mandiri untuk menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi serta mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Kegiatan SPMI Unpad merupakan program yang wajib dilaksanakan oleh semua Unit Kerja di lingkup Unpad. Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada berbagai Fakultas di Unpad terintegrasi pada manajemen perguruan tinggi. Universitas menugaskan pelaksanaan SPMI kepada pejabat struktural pada setiap level manajemen (dekan/kepala deptartemen/ketua PS/kepala laboratorium).
Berdasarkan peraturan Rektor no 1 tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola Universitas Padjadjaran, SPMI Unpad dikoordinir oleh Satuan Penjaminan Mutu. Di tingkat Fakultas, penjaminan mutu dikoordinir oleh Unit Panjaminan Mutu (UPM) Fakultas. Unit ini bertugas untuk mendukung dekan dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu. Unit Penjaminan Mutu Fakultas diketuai oleh Kepala UPM Fakultas (Gambar 2).
Tugas UPM adalah untuk merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu secara keseluruhan di tingkat fakultas, membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu, memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu, melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu, dan melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu di Unpad. UPM juga membantu dalam proses meraih akreditasi internasional setiap program studi di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya.
Penjaminan Mutu Unpad dibentuk sejak Tahun 2003 dengan nama ”TIM QUALITY ASSURENACE” dengan SK Rektor No. 3402/J06/Kep/KP/2003 tertanggal 31 Desember 2003. Hal ini dilatarbelakangi paradigma baru manajemen pendidikan tinggi yang menekankan pentingnya otonomi institusi yang berlandaskan pada akuntabilitas, evaluasi, dan akreditasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.
Tim Quality Assurance berjalan sampai dengan 12 Maret 2007. Pada 13 Maret 2007 namanya berubah menjadi ”TIM PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS PADJADJARAN” dengan Sk Rektor No. 654/J06/Kep/KP/2007. Hal ini dilatarbelakangi adanya upaya sistematik untuk meningkatkan serta mengoptimalkan potensi yang ada secara maksimal dalam rangka pengembangan program studi di Universitas Padjadjaran.
Seiring dengan perubahan struktur organisasi di universitas maka SOTK di tingkat fakultas pun ikut berubah. Struktur SPMI berubah menjadi Unit Penjaminan Mutu (UPM) yang masih dalam garis koordinasi dengan Dekanat FIB Perubahan SPMI menjadi Unit Penjaminan Mutu (UPM) diatur dalam Peraturan Rektor No. 70 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Unpad, yang dikoordinir oleh Ketua UPM. Ketua UPM FIB berkomunikasi dengan SPM Unpad dalam melaksanakan aktivitas penjaminan mutu akademik Unpad, seperti dalam penetapan standar mutu, melaksanakan monevin, dan pendampingan penyusunan borang akreditasi.
Penjaminan Mutu Unpad berbasis pada Program Studi dan dikoordinasi secara operasional oleh fakultas. Universitas berperan sebagai motor penggerak untuk mengembangkan sistem dan menggunakan strategi facilitating, empowering, dan enabling. Peran universitas dilakukan dalam bentuk teknis, konsultasi, pengembangan konsep-konsep baru yang lebih aplikabel dan akseptabel, monitoring dan tindak perbaikan.
Satuan Penjaminan Mutu (SPM) bertugas untuk tugas melakukan sistem penjaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan, sebagaimana diatur dalam Peratura Rektor No. 70 Tahun 2015 Pasal 72 ayat 3.Unit Penjaminan Mutu (UPM) bertugas untuk mendukung Dekan dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor No. 70 Tahun 2015 Pasal 97.
Tugas dan Fungsi Unit Penjaminan Mutu dalam Peraturan Rektor No. 70 Tahun 2015 Pasal 97 tidak mengalami perubahan pada Peraturan Rektor Nomor 40 Tahun 2016, namun dalam Peraturan Rektor Nomor 40 Tahun 2016 terdapat penambahan satu butir, yaitu (2) Unit Penjaminan Mutu Fakultas dipimpin oleh Kepala Unit Penjaminan Mutu Fakultas. Dalam Peraturan Rektor No 102 Tahun 2015, Tugas dan Fungsi Unit Penjaminan Mutu Fakultas tidak mengalami perubahan.
Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan jaminan mutu antara lain mengacu pada Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT) Dikti tahun 2010, Undang-Undang RI No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi, PP RI No. 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Kebijakan Penjaminan Mutu
Sistem penjaminan mutu dalam pelaksanaan PBM pada PS Sarjana di FIB Unpad didasarkan pada kebijakan pimpinan fakultas (Dekan) yang dibangun secara terintegrasi ke dalam sistem penjaminan mutu (SPM) Unpad. Di tingkat fakultas, sistem monitoring akademik, dan unit kendali mutu dilakukan oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor No. 70 Tahun 2015 dan Peraturan Rektor No. 40 Tahun 40 Tahun 2016
Penetapan Standar Kualitas
Standar kualitas ditetapkan berdasarkan rencana kerja, kurikulum, proses belajar mengajar (PBM), sistem penilaian, penyediaan sarana dan prasarana serta aksesibilitas terhadap pusat informasi secara on-line sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Fakultas.
Pemenuhan Kebutuhan Pemangku Kepentingan (Stakeholders)
Pimpinan Fakultas/Ketua PS melakukan road show dan audiensi dengan jajaran pimpinan beberapa instansi baik pemerintah maupun swasta untuk membicarakan sistem pendidikan di FIB Unpad.Untuk memenuhi kebutuhan Pemangku Kepentingan (stakeholders) dilakukan dengan cara pemantauan terhadap jumlah dan kualitas lulusan, menjalin kerja sama dengan Alumni, Pemerintah, dan Peguruan Tinggi selain Unpad.
Berdasarkan Peraturan Ristekdikti di atas, Universitas Padjadjaran mengembangkan 24 Standar Mutu Pendidikan Tinggi ditambah dengan 12 Standar Non Akademik. Tiga puluh enam Standar Mutu Pendidikan Tinngi di Unpad dirinci sebagai berikut:
A. Bagian Standarisasi Mutu dan Inovasi Akademik Pembelajaran
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi Pembelajaran
- Standar Proses Pembelajaan
- Standar Penilaian Pembelajaran
- Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
- Standar Pengelolaan Pembelajaran
- Standar Pembiayaan Pembelajaran
B. Bagian Standarisasi Mutu dan Inovasi Akademik Penelitian
- Standar Hasil Penelitian
- Standar Isi Penelitiian
- Standar Proses Penelitian
- Standar Penilaian Penelitian
- Standar Peneliti
- Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
- Standar Pengelolaan Penelitian
- Standar Pembiayaan Penelitian
C. Bagian Standarisasi Mutu dan Inovasi Akademik PKM
- Standar Hasil PKM
- Standar Isi PKM
- Standar Proses PKM
- Standar Penilaian PKM
- Standar Pelaksana Abdimas
- Standar Sarana dan Prasarana PKM
- Standar Pengelolaan PKM
- Standar Pembiayaan PKM
D. Bagian Standarisasi Non Akademik
- Standar Visi Misi dan Tujuan
- Standar Sistem Jaminan Mutu
- Standar Tata Pamong
- Standar Sistem Informasi
- Standar Kerjasama
- Standar Suasana akademik
- Standar Sarana non akademik
- Standar Prasarana non akademik
- Standar Kemahasiswaan
- Standar Pengelolaan Keuangan
- Standar Kesejahteraan
- Standar Pengelolaan Usaha
Informasi lebih lanjut mengenai UPM dan SPM dilakan kunjungi www.spm.unpad.ac.id