KPK Ajak Sivitas Unpad Senantiasa Mengimplementasikan Nilai-Nilai Antikorupsi

KPK Ajak Sivitas Unpad Senantiasa Mengimplementasikan Nilai-Nilai Antikorupsi

Ilmu Budaya / Agustus 9, 2024

Jatinangor, Jawa Barat — Korupsi merupakan sebuah ancaman yang kerap terjadi di mana saja. Tidak hanya berkaitan dengan pemerintahan semata, korupsi juga dapat terjadi dalam lingkungan pendidikan. Adapun pelakunya pun beragam dari berbagai golongan dan latar belakang.

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, mahasiswa merupakan salah satu agen penting. Hal ini dimulai dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi dengan diawali untuk senantiasa taat hukum oleh diri sendiri.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Wawan Wardiana, ST., MT menyampaikan bahwa budaya korupsi lahir dari budaya koruptif.

“Hal ini (budaya korupsi) bisa terjadi karena perilaku-perilaku yang sifatnya koruptif itu dianggap wajar. Kalau itu dianggap wajar, maka yang terjadi adalah tindak pidana korupsi,” ujar Wawan dalam Kuliah Umum Roadshow Bus KPK yang bertema “Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan Korupsi di Indonesia”. Kegiatan ini dilaksanakan di Bale Sawala Unpad Jatinangor pada Kamis (8/8/2024).

Wawan menjelaskan setidaknya terdapat tujuh jenis tindakan pidana korupsi. Hal tersebut terkait dengan kerugian negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, suap, pemerasan, gratifikasi, dan benturan kepentingan. Selain itu, pihak yang tidak melakukan korupsi, tetapi melakukan hal yang berkaitan dengan itu juga dapat dilaporkan.

Berkaitan dengan ketujuh hal tersebut, Wawan menjelaskan bahwa KPK menerapkan tiga pendekatan dalam menjalankan tugasnya. Pendekatan-pendekatan tersebut mencakup penindakan, pencegahan atau upaya memperbaiki sistem dengan digitalisasi, dan pendekatan dengan pendidikan sebagai sarana menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada siswa sebagai generasi muda.

“Pendekatan ini tidak mungkin dapat berhasil dilakukan hanya oleh KPK sendiri. Maka pendekatan lainnya yang dilakukan adalah partisipasi publik. Kalau masyarakat tidak berkontribusi, tidak berpartisipasi, akan sulit”, terangnya.

Upaya yang dapat dilakukan mahasiswa dalam pemberantasan ini, yaitu untuk senantiasa taat kepada hukum yang berlaku. Selain itu, upaya lain yang dapat dilakukan, yaitu dengan mengingatkan orang sekitar, melakukan riset dan mengaplikasikan keilmuan, dan membuat gerakan atau komunitas antikorupsi.
Wawan menambahkan bahwa penanaman nilai-nilai antikorupsi di institusi pendidikan tidak hanya dilakukan dengan memberikan edukasi. Hal lain yang tidak kalah penting, yaitu dengan memperbaiki ekosistem lingkungan pendidikan. Selain itu perlu juga untuk menyuarakan gerakan antikorupsi melalui implementasi tridharma perguruan tinggi.

“Kita semua harus membiasakan yang benar dan jangan membenarkan yang biasa padahal itu salah”, seru Wawan.

Gerakan antikorupsi merupakan suatu hal yang perlu digaungkan oleh semua pihak, sebab sejatinya kesadaran akan nilai-nilai tersebut harus tumbuh dari dalam diri setiap individu. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan bersama masyarakat.

Red : Maria Imanuella Dewi Sekartaji