Fikom Unpad Selenggarakan Webinar Diskusi Publik: Ajak Masyarakat Tingkatkan Peranserta dalam Partisipasi Publik
Kebijakan politik sejatinya lahir demi kesejahteraan bersama. Hal ini dikarenakan kebijakan-kebijakan yang disusun tersebut ditujukan untuk masyarakat. Dengan demikian, masyarakat selayaknya dapat peka dengan segala kebijakan dan isu yang terjadi di sekitar dan menanggapinya dengan kritis.
Dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat terkait hal itu, Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran menyelenggarakan sebuah acara webinar diskusi publik yang bertemakan, “Mengajak Warga Cawe-Cawe Isu Publik Menuju 2024”. Kegiatan webinar ini dilakukan pada hari Selasa (11/7/2023).
Diskusi ini dihadiri oleh para profesional di bidang komunikasi dan politik, serta didukung oleh Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unpad. Para narasumber antara lain, Peneliti Pusat Studi Komunikasi, Media dan Budaya (Fikom Unpad) Detta Rahmawan, Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti, Penulis Kalis Mardiasih, dan perwakilan Yayasan Madani Berkelanjutan Nadia Hadad. Adapun beberapa rekomendasi kebijakan yang disampaikan para pembicara dikaji lebih lanjut agar dapat memperbesar peluang partisipasi publik.
Peneliti Pusat Studi Komunikasi, Media dan Budaya (Fikom Unpad) Detta Rahmawan menyampaikan terkait hasil wawancara dan diskusi yang telah dilakukan kepada 37 narasumber pada periode tahun 2021-2023. Berdasarkan hasil observasi tersebut, ditemukan bahwa isu partisipasi belum dibicarakan dengan maksimal dan cenderung menurun.
Dalam diskusi ini, Detta turut menambahkan bahwa diskusi yang diselenggarakan tersebut dikarenakan pembukaan kanal partisipasi oleh pemerintah dan parlemen yang bersifat administratif dan belum substansial. Hal tersebut menyebabkan timbulnya keresahan dalam masyarakat terhadap proses legislasi yang menjadi tanda minimnya tingkat keoptimalan partisipasi publik.
Berkaitan dengan hal tersebut, Detta berharap bahwa pemerintah dan masyarakat mampu untuk saling berkolaborasi agar dapat mengomunikasikan isu partisipasi. Partisipasi masyarakat dalam hal ini dapat terjadi dalam proses pengambilan keputusan yang melibatkan peran aktif masyarakat. Hal ini juga perlu didukung dengan upaya masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam sarana-sarana diskusi publik terkait isu politik.
Sejalan dengan Detta, Bivitri menyatakan bahwa partisipasi yang kerap terjadi dalam masyarakat umumnya disempitkan dalam lingkup pemilu. Hal ini menyebabkan “partisipasi warga” dianggap setara dengan “partisipasi pemilih”. Di sisi lain, praktik partisipasi umumnya hanya sebatas kehadiran dan keikutsertaan warga terhadap pemilihan anggota parlemen dan presiden.
Namun sejatinya, partisipasi yang ideal, yaitu dengan mempertimbangkan suara publik pada setiap aspek pemerintahan dan kenegaraan.
Selain Detta dan Bivitri, Kalis turut berpendapat bahwa peran masyarakat dalam bidang ini dapat terjadi dengan mengikutsertakan pemahaman atau literasi hukum yang mendalam. Sedangkan Nadia turut menyatakan bahwa bonus demografi yang dihadapi oleh Indonesia sejatinya mampu menjadi peluang untuk meluaskan kanal partisipasi publik.
Red : Maria Imanuella Dewi Sekartaji